Sertifikasi HALAL
Sertifikat HALAL adalah untuk produk makanan. Sertifikasi ini berarti bahwa produk dan metode produksinya (termasuk bahan baku, bahan, peralatan pemrosesan, peralatan penanganan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan) mematuhi persyaratan hukum Islam (Hukum Syariah).
5 out of 5 from 1 reviews